Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perasuransian Syariah adalah satu-satunya lembaga pendukung terlisensi (dengan nomor  : BNSP-LSP-459-ID)  Badan Nasional Sertifikasi Porfesi (BNSP) sejak Mei 2016. LSP Perasuransian Syariah bertanggungjawab melaksanakan sertifikasi kompetensi dalam bidang Perasuransian Syariah agar seorang tenaga kerja terbukti profesional di bidangnya sehingga mendapatkan pengakuan atas Kompetensi Profesi yang dimilikinya baik secara Nasional maupun Internasional.

Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama Nomor AASI : 001/MoU/AASI-IIS-LSPPS/04/XII/2019, Nomor IIS : 141.A/DP-IIS/14/XII/2019 dan Nomor LSP PS : SK.022/LSP/SKB-AASI-IIS-LSP/XII/2019 tanggal 4 Desember 2020 LSP Perasuransian Syariah adalah satu-satunya Lembaga yang sesuai dengan fungsinya untuk memberikan sertifikasi/uji kompetensi atas gelar yang diberikan oleh Islamic Insurance Society (IIS) dari tingkat Basic hingga tingkat Ahli Asuransi Syariah sebagai syarat pemenuhan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah serta sertifikasi Agent/Tenaga Pemasar Produk Asuransi Syariah sebagai pemenuhan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP Perasuransian Syariah berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Perasuransian yang telah diresmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 yang merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Sasaran strategis program dan kegiatan LSP Perasuransian Syariah antara lain untuk :

  1. Membina kerja sama dengan lembaga pelatihan/institusi baik milik pemerintah maupun non pemerintah termasuk Tempat Uji Kompetensi (TUK),
  2. Memverifikasi terhadap lembaga/institusi yang ingin menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK),
  3. sertifikasi atau pelayanan asesmen kepada SDM mitra strategis/pemangku kepentingan dalam perindustrian asuransi syariah yang ingin mendapatkan pengakuan sesuai kompetensinya,
  4. Memelihara kompetensi bagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang telah disertifikasi,
  5. Membina para Asesor yang dimiliki, serta
  6. Menambah ruang lingkup serta mengembangkan materi uji/perangkat asesmen di bidang perasuransian syariah.

Dalam melaksanakan tugas & fungsi LSP Perasuransian Syariah mengacu kepada SKKNI bidang Perasuransian tersebut di atas dan atau mengacu pada pedoman yang dikeluarkan BNSP, patuh terhadap segala persyaratan dan sesuai prosedur sertifikasi demi tercapainya tujuan untuk menjadikan lembaga sertifikasi profesional sebagai penghasil tenaga kerja dalam bidang perasuransian syariah yang bisa berdaya saing global, unggul, terpercaya dan berakhlak mulia sesuai dengan syariah Islam.

LSP Perasuransian Syariah mendapat dukungan dari regulator dan Lembaga/Asosiasi di Industri :

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia  (AASI), dan terdaftar sebagai lembaga resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Skema LSP Perasuransian Syariah telah disesuaikan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) nomor 23 tahun 2019 tentang Perasuransian serta Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) nomor 1/KADK.02/2020 tentang Penetapan & Penerapan KKNI bidang Perasuransian yang berlaku sejak 21 Februari 2020. Skema Sertifikasi Kompetensi di LSP Perasuransian Syariah antara lain :

NO

JENIS

SKEMA

UNIT KOMPETENSI

1

Okupasi

Agen/tenaga pemasar produk asuransi & reasuransi syariah

3

2

Klaster

Penerapan Dasar  Asuransi Syariah

2

3

Okupasi

Level 5-Pemasaran Asuransi Syariah/Certified Basic

3

4

Okupasi

Level 5-Teknik  Asuransi Syariah/Certified Basic

4

5

Okupasi

Level 5-Keuangan  Asuransi Syariah/Certified Basic

3

6

Okupasi

Level 6-Pemasaran  Asuransi Syariah/Certified AIIS

3

7

Okupasi

Level 6-Teknik  Asuransi Syariah/Certified AIIS

4

8

Okupasi

Level 6 -Keuangan  Asuransi Syariah/Certified AIIS

3

9

Okupasi

Level 7/Ahli Teknik Asuransi Syariah/Certified FIIS

2