Pemegang gelar Ajun Ahli dan Ahli Asuransi Syariah wajib untuk secara terus-menerus mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya dalam bidang Asuransi Syariah melalui Program Sertifikasi Berkesinambungan (PSB).
PSB dijalankan dengan cara mengumpulkan poin melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan kegiatan lainnya. Pemegang gelar Ajun Ahli dan Ahli diharapkan berkontribusi aktif dalam berbagai aktifitas di bidang Asuransi Syariah.
- Para pemegang gelar Ajun Ahli dan Ahli Asuransi Syariah (AIIS dan FIIS) wajib mengumpulkan poin PSB dalam kegiatan profesional yang diakui IIS agar gelar tetap terpelihara.
- Mengakomodasi beberapa jenis kegiatan yang sesuai untuk penambahan poin PSB bagi para pemegang gelar Ajun Ahli dan Ahli Asuransi Syariah (AIIS dan FIIS).
- Pemegang gelar AIIS wajib mengumpulkan 15 poin per tahun atau 45 poin untuk 3 (tiga) tahun.
- Pemegang gelar FIIS wajib mengumpulkan 20 poin per tahun atau 60 poin untuk 3 (tiga) tahun.
- Kelebihan poin yang dikumpulkan setiap tahunnya akan diakumulasikan pada tahun berikutnya.
- Apabila dalam 3 (tiga) tahun sejak tanggal 1 Januari 2019 bagi pemegang gelar sebelum tahun 2019 atau sejak tanggal diterbitkannya sertifikat keahlian bagi peraih gelar pada tahun 2019 dan sesudahnya, belum memenuhi persyaratan minimum, maka yang bersangkutan akan memasuki masa grace period selama 3 (tiga) bulan dan bila belum memenuhi persyaratan minimum poin PSB selama masa grace period, maka keanggotaan dibekukan sementara.
- Keanggotaan dapat diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis dan melengkapi bukti-bukti pemenuhan seluruh kekurangan poin PSB serta melunasi seluruh tunggakan Iuran anggota sebagai kewajiban Anggota IIS.
Related Posts
IIS melalui bidang Penelitian dan Pengembangan menyajikan data statistik sebagai informasi bagi anggota IIS....
Allhamdulillah, Webinar "Asuransi Syariah Menghadapi Masa New Normal"